3. Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK.
4. Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung.
5. Apabila telah sesuai dengan persyaratan, pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Adapun skor kredit BI Checking atau SLIK OJK dibedakan menjadi 5 yakni:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Demikian informasi seputar cara cek BI checking atau SLIK OJK secara online dan offline serta beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan pemohon.
BACA JUGA:Pinjol Flexi Cash Jenius BTPN Bisa Cair Sampai Rp 200 Juta, Simak Cara Pinjamnya
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon di 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157