RADARMETRO- Di era modern ini banyak tawaran pengajuan kredit yang bisa dipakai oleh masyarakat memenuhi kebutuhannya.
Mulai dari kartu kredit, paylater, hingga pinjaman online (pinjol) menjamur memberikan tawaran yang menarik.
Salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking.
BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Adapun dalam SID, informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Adapun, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Perlu diketahui bahwa sejaj tahun 2018 layanan BI Checking dari Bank Indonesia (BI) sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Istilah BI Checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sebenarnya, BI Checking yang sekarang menjadi SLIK OJK memiliki arti dan fungsi yang sama.
Seperti dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.
Di SLIK sendiri, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
BACA JUGA:Hasil Riset: Profesi Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Urutan Lainnya
Sekarang, debitur juga bisa memeriksa memeriksa skor kredit SLIK sendiri secara online maupun offline. Bagi anda yang ingin mengecek skor kredit secara online bisa dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id.
Sebelum itu, ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan. Adapun syarat cek BI Checking atau SLIK OJK online adalah sebagai berikut:
- Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
- Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.