Mereka mendapatkan barang haram itu seharga Rp200 ribu dari salah seorang pengedar di wilayah Tigeneneng, Lampung Selatan.
"Benar bukan hanya sekali, ketiganya sudah tiga kali. Untuk barang bukti (Sabu) diperoleh dari Tigeneneng," tuturnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka bakal terancam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika
BACA JUGA:Wow.... Kabar Gembira Pemrov Lampung Perpanjang Keringanan Mutasi Kendaraan
"Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta," tandasnya.