RADARMETRO - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan meringkus seorang laki-laki berinisial ADP (30) berdomisili Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
ADP diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir truk di depan Rumah Makan Komsai, Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan dan Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Senin (18/09/2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, pelaku berinisial ADP ini merupakan residivis tindak pidana curas dan pemerasan pada 2018.
Sementara kejadian pemerasan terjadi pada Senin (04/09/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Korban adalah Abdul, warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur yang sedang membawa mobil jenis angkutan bermuatan lemari dari Bandarlampung menuju Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
"Sampai di depan Rumah Makan Komsai diberhentikan oleh pelaku, lalu korban turun dari mobil dan mengajak pelaku duduk di rumah makan tersebut. Setelah itu pelaku menunjukan senjata tajam berbentuk golok dan senpi lalu melakukan pemerasan terhadap korban dengan alasan karena saat di Bukit Kemuning, Lampung Utara anak anjing pelaku lepas dari talinya lari ke jalan ditabrak ban belakang mobil korban sehingga pelaku mengejarnya sampai di sini.
Secara paksa lalu pelaku langsung menggeledah korban dan mengambil dompet yang berisikan uang sebesar Rp1,2 juta," ungkap Kasatreskrim AKP Andre Try Putra.
Tidak cukup di situ, menurut Kasatreskrim, pelaku juga mengambil uang dan HP merek Vivo Y19 milik Yus yang merupakan rekan Abdul yang sedang berada di dalam mobil sebagai jaminan, besok kalau korban pulang mampir di minimarket sebelah kiri arah Bukit Kemuning membawa anjing seperti yang diinginkan pelaku.
BACA JUGA:Kadis Digelandang Terkait Kasus Korupsi, Jaksa Buka Peluang Tersangka Lain
Setelah berhasil membawa uang dan HP korban, selanjutnya pelaku menyuruh korban naik ke mobil untuk pergi dari rumah makan tersebut.
Di tempat terpisah, dengan modus yang sama diduga pelaku melakukan aksinya pada Senin (11/09/2023) sekira pukul 05.30 WIB terhadap korban atas nama Suwardi, warga Kampung Bumi Say Agung, Kecamantan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
"Saat itu korban mengendarai truk Colt Diesel warna kuning NoPol BG 8537 FM bersama dengan saksi ketika melalui Jalan Lintas Sumatara tepatnya di Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Seketika ada sepeda motor Honda Beat warna merah yang dikendarai dua lelaki tidak dikenal menghampiri dari arah samping kanan dan langsung menyuruh korban menghentikan kendarannya.
Setelah berhenti di pinggir jalan, korban langsung turun mengikuti dua orang lelaki tersebut masuk rumah makan, dan salah satu orang langsung berkata menuduh korban menabrak kucing anggora peliharaannya dan meminta ganti rugi sebesar Rp600 ribu.
Jika tidak menuruti kemauannya pelaku mengancam mengajak rekan pelaku yang lain datang akan menghancurkan mobil korban.
Karena korban tidak mempunyai uang selanjutnya pelaku menggeledah kantong celana korban akan tetapi tidak menemukan uang, lalu korban menelepon bos korban meminta kiriman uang sebesar Rp500 ribu dan mentransfer ke rekening DANA," terangnya.