RADARMETRO - MA (18), warga Desa Simpang Prapau, Bandar Agung, Kecamatan Abung Selatan ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara.
MA ditangkap di rumahnya, Senin (18/9/2023), karena diduga menjadi satu dari dua orang pelaku curas perampasan HP. HP itu milik seorang ibu saat melintas dengan motornya di Gang Ansori Yazid, Jalan Pangeran Jinul, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara pada 26 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
Kasatreskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Teddy Rachesna mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan karena diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) HP.
Peristiwa aksi curas HP tersebut terjadi, lanjut Kasat, awalnya korban mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju ke rumah kerabatnya.
Namun di pertengahan jalan dari arah belakang dikejar oleh dua orang pemuda (pelaku-red), dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fre Go langsung memepet korban hingga menghentikan laju kendaraannya.
BACA JUGA:DPO Empat Tahun, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Ditangkap Polisi
"Salah seorang pelaku turun mendekati korban dan berpura bertanya alamat dan saat bersamaan langsung merampas HP milik korban," ujar Iptu Stef Boyoh, Selasa (19/9/2023).
Atas peristiwa itu, polisi melakukan upaya penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan sejumlah saksi-saksi guna mengungkap kasus tersebut.
"Alhasil kasus tersebut dapat terungkap dan mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti. Sementara seorang rekan pelaku lainya berhasil kabur (DPO)," katanya.
BACA JUGA:Rio Motret dan Naomi Natalia Berbagi Pengalaman kepada Muli Mekhanai Lampung 2023
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa sebuah HP kini telah diamankan di Polres Lampung Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut.