Para pelaku kini berada di Mapolsek Metro Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku Ketiga Maling Motor di Rumdis Kemenag Metro Ternyata Masih 'Bocah'
Senin 02-10-2023,13:57 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah
Tags : #tekab 308
#satreskrim
#rumdis
#pencurian
#maling
#kuhpidana
#kemenag
#curat
#bocah
#bawah umur
Kategori :
Terkait
Rabu 08-01-2025,09:36 WIB
Modus Rental Mobil dari Jakarta, Korban Temukan di Kota Metro
Sabtu 04-01-2025,06:56 WIB
Keluarga Korban Penusukan, Minta Polisi Agar Tersangka Dihukum Berat
Kamis 02-01-2025,18:02 WIB
Pemuda Warga Metro Barat Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Motor Rentalan
Kamis 02-01-2025,09:10 WIB
Gelar Ekspos, Ini Capaian Polres Mesuji Selama Tahun 2024
Senin 30-12-2024,12:56 WIB
Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Tiga Orang Pelaku
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,11:28 WIB
Sudah Tidak Berlaku, Girik Hanya Sebagai Lampiran
Kamis 30-01-2025,20:39 WIB
Wow... 3.468 Warga Metro Menganggur!
Kamis 30-01-2025,20:39 WIB
Terima Dua Laporan, Damkarmat Satpol PP Metro Evakuasi Sarang Lebah
Kamis 30-01-2025,20:02 WIB
Sekda Pringsewu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
Terkini
Kamis 30-01-2025,20:39 WIB
Wow... 3.468 Warga Metro Menganggur!
Kamis 30-01-2025,20:39 WIB
Terima Dua Laporan, Damkarmat Satpol PP Metro Evakuasi Sarang Lebah
Kamis 30-01-2025,20:02 WIB
Sekda Pringsewu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022
Kamis 30-01-2025,11:28 WIB
Sudah Tidak Berlaku, Girik Hanya Sebagai Lampiran
Rabu 29-01-2025,21:05 WIB