Para pelaku kini berada di Mapolsek Metro Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku Ketiga Maling Motor di Rumdis Kemenag Metro Ternyata Masih 'Bocah'
Senin 02-10-2023,13:57 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah
Tags : #tekab 308
#satreskrim
#rumdis
#pencurian
#maling
#kuhpidana
#kemenag
#curat
#bocah
#bawah umur
Kategori :
Terkait
Selasa 15-04-2025,19:55 WIB
Dukung Ibadah Haji 1446 H, BRI Siapkan Banknotes Riyal Arab Saudi Untuk Ratusan Ribu Jemaah
Jumat 14-03-2025,13:09 WIB
Kemenag Pringsewu Mengutamakan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Senin 03-03-2025,11:38 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Menggala Selatan Dalam Waktu Tiga Jam Usai Beraksi
Rabu 26-02-2025,23:24 WIB
Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Belasan Pelaku Tindak Pidana Dalam Dua Pekan, Berikut Rinciannya
Rabu 05-02-2025,20:59 WIB
Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan
Terpopuler
Sabtu 19-04-2025,20:19 WIB
Perluas Akses Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa
Sabtu 19-04-2025,08:14 WIB
UMKM Naik Kelas, BRI Dukung Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam ke Panggung Nasional
Sabtu 19-04-2025,23:26 WIB
Tak Kunjung Diperbaiki, Lubang di Jalan Budi Utomo Metro Akibatkan Dua Pengendara Motor Terjatuh
Terkini
Sabtu 19-04-2025,23:26 WIB
Tak Kunjung Diperbaiki, Lubang di Jalan Budi Utomo Metro Akibatkan Dua Pengendara Motor Terjatuh
Sabtu 19-04-2025,20:19 WIB
Perluas Akses Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa
Sabtu 19-04-2025,08:14 WIB
UMKM Naik Kelas, BRI Dukung Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam ke Panggung Nasional
Jumat 18-04-2025,16:47 WIB
Penerima Dana Bergulir Revolving Sapi Bersuara: Kami Senang Dipanggil Kejaksaan
Jumat 18-04-2025,16:42 WIB