Para pelaku kini berada di Mapolsek Metro Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku Ketiga Maling Motor di Rumdis Kemenag Metro Ternyata Masih 'Bocah'
Senin 02-10-2023,13:57 WIB
Editor : Devi Oktaviansyah
Kategori :