Beraksi di 5 TKP Masjid, Spesialis Pelaku Curanmor Asal Lamtim Dibekuk Polisi!

Beraksi di 5 TKP Masjid, Spesialis Pelaku Curanmor Asal Lamtim Dibekuk Polisi!

Spesialis Pelaku Curanmor di TKP Masjid diamankan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Kota Metro--Dok Radarmetro.disway.id

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID – Tim anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro mengamankan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di beberapa masjid di kota setempat. 

Adapun pelaku berinisial AIS (27)  warga Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku diamankan polisi di kediamannya pada pukul  pukul 05.00 WIB, Rabu 25 Juni 2025.

Penangkapan spesialis pelaku curanmor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Masjid tersebut diamankan dari sejumlah laporan polisi di berbagai lokasi. 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di Kota Metro.

BACA JUGA:Sufmi Dasco dan Raffi Ahmad Kunjungi Kantor Disway, Minta Maaf ke Dahlan Iskan

"Di mana sasaran utama merupakan sepeda motor yang diparkir di area masjid saat waktu salat," terangnya pada Kamis 26 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia mengemukakan penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut berdasarkan 5 laporan polisi. Diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/74/XI/2024/SPKT/Polsek Metro Pusat/Polres Metro/Polda Lampung, pada 11 November 2024.

Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP / B/76/II /2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 16 Februari 2025. Lalu, Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/I/2026/SPKT/ Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 25 Januari 2025.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP/ B/36/I/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 25 Januari 2025. Selanjutnya, TKP Masjid Darussalam Jl. Kemiri 15a Kampus Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.

BACA JUGA:Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pringsewu Gelar Berbagai Lomba untuk Masyarakat

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan kronologis peristiwa pencurian tersebut. Di mana salah satu pelapor yajni Amir Sulaiman (60), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 saat salat Subuh di Masjid Al’Awal. 

Peritiswa tersebut diketahui korban saat keluar dari masjid. Korban melihat kendaraan yang diparkir dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ditemukan di tempat.

"Dari laporan itu, Tekab 308 bergerak cepat, setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," paparnya. 

Sementara itu, dalam perkara tersebut tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: