ASN Metro Dilarang Pakai Randis untuk Mudik ke Luar Lampung

Senin 10-04-2023,13:39 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas (Randis) oleh pejabat dan ASN untuk mudik lebaran. Pasalnya, randis hanya diperbolehkan digunakan untuk di daerah Lampung.

Demikian ditegaskan Walikota Metro Wahdi dikonfirmasi awak media, Senin (10/4/2023). Ia mengatakan, randis hanya diperbolehkan digunakan untuk di daerah Lampung.

"Randis ndak boleh to ya, sudah jelas randis tidak boleh ke luar daerah  Lampung. Tapi kalau di daerah di Lampung boleh," jelasnya.

Meski demikian, kata Wahdi, bagi pejabat diperbolehkan menggunakan randis ke luar daerah untuk keperluan kerja. Sebaliknya, lanjut Wahdi, randis dilarang dipergunakan ke luar daerah untuk kepentingan pribadi.

"Mobil dinas itu untuk pribadi. Kalau saya ada undangan ke Bali boleh, karena saya sedang bekerja. Tapi kalau undangan ke Jakarta untuk kepentingan pribadi, tidak boleh. Sejauh dia mewakili kepada daerah atas nama pemerintah daerah itu boleh, tapi bukan mudik ya," jelasnya.

BACA JUGA:Gandeng Klinik LazizMu-RSUMM, S1 ARS UM Metro Gelar Aksi Sosial dan Klinik Ramadhan

Menurutnya, sanksi tegas akan diberikan bagi pejabat atau ASN yang melanggar aturan. Terlebih randis dipinjam pakaikan untuk orang lain.

"Pertama kali kalau digunakan untuk pribadi, bukan digunakan orang lain, pasti mendapatkan sanksi. Pertama kali mobilnya dicabut. Kemudian masuknya ke sanksi kinerja," ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan segera membuat surat edaran mengenai larangan tersebut. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan di daerah saja.

"Nanti kita buat surat edaran. Randis tidak boleh keluar Lampung. Tapi kalau ke Bandarjaya atau Bandarlampung boleh. Kecuali ditemukan di Jakarta atau di Cilegon tidak boleh," tukasnya.

BACA JUGA:Ustad Abdul Hakim Ajak Muslim Sinari Diri dengan Alquran

Kategori :