RADARMETRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro masih memberikan toleransi terkait mandeknya proyek perbaikan Jalan Sultan Sahrir yang dikerjakan oleh CV Rana Pratama Jaya (RPJ).
Rekanan diberikan waktu untuk menyelesaikan konstruksi rigid beton jalan sepanjang 160 meter hingga akhir November 2023 nanti.
Namun, apabila tidak selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemkot Metro bakal layangkan sanksi blacklist terhadap CV Rana Pratama Jaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Robby K Saputra kepada radarmetro.disway.id pada Rabu (11/10/2023).
"Sanksi pasti ada, sesuai dengan Perpres pasti ada sanksi, sampai dengan blacklist perusahaan. Tapi mudah-mudahan tidak sampai putus kontrak," ujarnya.
BACA JUGA:Polemik Adanya Banner 'Maaf Kami Tidak Punya Uang', Ini Tanggapan Pemkot Metro
Merujuk Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, mengatur mengenai prinsip, kebijakan, perencanaan,
pelaksanaan, Sumber Daya Manusia (SDM), kelembagaan, pengawasan, pengaduan
masyarakat, sanksi dan pelayanan hukum pengadaan barang atau jasa
Sanksi blacklist atau daftar hitam adalah sanksi yang diberikan
kepada Peserta Pemilihan atau Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa
di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Robby, proses pengerjaan proyek Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, masih di bawah angka 40 persen.
Ia juga mengakui pekerjaan yang dimulai sejak 20 Juli 2023, sempat berhenti selama tiga Minggu dan menuai keluhan berbagai kalangan masyarakat.