RADARMETRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Dinas Sosial (Dinsos) untuk melakukan transparansi data penerima bantuan sosial (Bansos). Langkah tersebut dilakukan agar bantuan dapat diberikan dengan tepat sasaran.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar, Rabu (18/10/2023). Ia mengatakan, transparansi perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengawasi yang berhak menerima bansos atau tidak. Dengan begitu bantuan dapat diberikan dengan tepat sasaran.
"Kami mengimbau Dinsos, Camat dan Lurah untuk transparansi data-data penerima, sehingga tepat sasaran. Karena tidak menutup kemungkinan kalau 5 tahun yang lalu mereka menerima bantuan, tapi hari ini dengan posisi ekonomi yang baik bisa digantikan," ujarnya.
Diakuinya, sudah sejak dua tahun lalu pihaknya meminta Camat dan Lurah untuk mengumumkan data penerima bansos tersebut. Selain penerima harus dicap rumahnya, Camat dan Lurah hendaknya menempel data penerima bantuan tersebut.
"Kita berharap itu sudah dua tahun lalu, penerima PKH di cap rumahnya sebagai tanda mereka penerima manfaat. Kita juga berharap di setiap kelurahan dan kecamatan itu ditempel siapa-siapa saja penerima manfaat ini," katanya.
Menurutnya, dengan menempel data penerima bantuan tersebut, maka masyarakat bisa memberikan masukan dan koreksinya.
"Karena kita menyakini keterbatasan dengan SDM. Mungkin informasi dari masyarakat ini akan membuat data ini lebih baik dan tepat sasaran," ungkapnya.
BACA JUGA:Wow.... 19 ASN Terdaftar Jadi Perima Bansos, Komisi II Panggil Dinas Sosial
Terlebih, lanjutnya, masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. Karenanya Dinsos melalui Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) juga harus turun melakukan verifikasi di lapangan.
"Karena banyak juga data-data yang memang antri masuk DTKS dan memang layak mendapatkan bantuan. Karena itu kita berharap kepada Dinsos dibantu oleh kawan-kawan pekerjaan sukarela (PSM) yang ada di kelurahan dan kecamatan, untuk tetap melakukan verifikasi data terbaru," paparnya.
Tak hanya itu, Fahmi juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi penerima bantuan di lingkungannya yang dianggap sudah tidak layak.
"Seluruh masyarakat juga kita minta bantuannya, untuk memberikan informasi kalau memang ada di lingkungan yang dianggap tidak memenuhi kriteria, tapi mendapatkan program bantuan sosial ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria masyarakat yang berhak dan tidak dapat menerima bantuan. Ini seperti
penerima manfaat PKH tidak boleh sebagai ASN. Kemudin berstatus sebagai TNI/Polri, dan sebagai pensiunan ASN/TNI/Polri yang menerima dana pensiun.
"Lalu berstatus sebagai pendamping sosial, berstatus sebagai guru tersertifikasi, dan memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN dan APBD," paparnya.