Ia menambahkan, hari ini pemerintah banyak membantu para pekerja sosial seperti guru ngaji, marbot, juru makam, pamong yang bersumber dari dana APBD.
"Nah ini yang menjadi problem. Hari ini kita banyak bener membantu pekerja sosial, apakah ini dikatagorikan juga sebagai penerima manfaat dan tidak diperbolehkan juga untuk menerima manfaat ini?" tanyanya.
Karenanya pihaknya meminta Dinsos untuk mengklarifikasi dan mengkomunikasikan ketentuan tersebut ke Kemensos RI. Sehingga nantinya bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang kini menjadi isu nasional tersebut.
BACA JUGA:Mahfud MD Resmi Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Ia juga menyebutkan bahwa penerima bansos juga tidak boleh terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum di Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris atau memiliki penghasilan diatas Upah Minimum kabupaten/Kota.