Lanjutnya, proses penyelidikan mencakup klarifikasi kepada saksi-saksi yang terlibat, salah satunya adalah Rifalldi.
Selain itu, pihak berwajib juga telah berkoordinasi dengan seorang ahl Informasii Teknolog dan Elektronika (ITE) untuk mendalami aspek-aspek teknis yang mungkin terkait dengan dugaan tindak pencemaran nama baik.
“Penyidik Ditkrimsus Polda Babel akan memanggil saksi-saksi dan terlapor Rifaldi. Pemanggilan saudara Rifaldi beberapa waktu lalu oleh penyidik hanya sekedar klarifikasi dan tidak resmi, dengan surat yang kami terima dari Dirkrimsus Polda Kep Babel menanda laporan klien saya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Slamet.
Akhirnya kasus ini pun masuk dalam proses penyelidikan dan saat ini masih berlangsung, pihak berwajib meminta dukungan serta kerja sama dari semua pihak untuk memastikan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan adil dan berkeadilan.
BACA JUGA:Hadiri Rakernas di Jakarta, DPC PJS Waykanan Adakan Rapat Pengurus dan Anggota
Sementara itu, Rifaldi terlapor saat dihubungi tim media ini terkait perkara kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Rikky Fermana serta dugaan tindak pidana undang-undang ITE yang bersangkutan malah tak respon atau menjawab.
Begitu pula saat dihubungi langsung melalui nomor ponselnya pun, malam itu tak dijawab meski nada ponsel terdengar aktif.