RADARMETRO - Gibran Rakabuming Raka resmi diumumkan menjadi calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi calon presiden (Capres) Prabowo Subianto.
Hal itu diumumkan langsung oleh Ketua Golkar Airlangga Hartarto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar pada Sabtu siang (21/10/203).
Airlangga mengungkapkan nama Gibran disandingkan dengan Prabowo Subianto berdasarkan hasil konsesus seluruh ketua DPD Gerindra.
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam, semuanya konsesus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo," ujar Airlangga dilansir dari live streaming Kompas.com.
Untuk selanjutnya, pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka akan dipertemukan dengan ketua partai koalisi Gerindra, yakni Gerindra dan PAN.
"Dengan demikian putusan pertama dalam rapimnas ini kita tetapkan," tutupnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Resmi Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Hasil keputusan tersebut menjadi yang terakhir usai dua pasangan melenggang ke KPU mendaftarkan diri sebagai Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.
Capres Anis Baswedan yang diusung oleh partai NasDem menetapkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai Cawapres pada Selasa malam, 29 Agustus 2023.
Kemudian, Capres Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI Perjuangan mengumumkan Mahfud MD sebagai Cawapres pada Rabu (18/10/2023).
Dan yang terakhir Cawapres Prabowo Subianto akan didampingi Cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi politik Pilpres 2024.
Gibran Rakabuming Raka merupakan anak putra sulung dari Joko Widodo, Presiden RI dua periode.
Untuk melaju sebagai Cawapres, Gibran sebelumnya dikandaskan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menolak cawapres di bawah umur 40 tahun
BACA JUGA:Ini Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun, Ada Anak Elite PDIP Tapi Bukan Gibran
Namun, Gibran diselamatkan dengan dikabulkannya aturan untuk jadi Cawapres setidaknya pernah menjabat sebagai kepala daerah.