RADARMETRO - Kepolisian menangkap seorang pria berusia 21 tahun berinisial SP, asal Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
SP ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku memperdaya korbannya dengan modus revenge porn alias ancaman menyebarluaskan foto atau video bugil korban.
Korban yang takut, akhirnya menuruti semua kemauan pelaku, yakni dijadikan budak seks.
Tindakan amoral itu akhirnya terbongkar, pelaku langsung diciduk oleh unit Reskrim Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan.
Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi membenarkan pihaknya menangkap seorang pelaku pencabulan di wilayah hukumnya.
Ia mengatakan pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Bumi Agung pada Rabu (18/10) lalu.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan saat pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Kampung Sri Numpi, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
"Pelaku berinisial SP (21), asal Kampung Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan," ujar Untung dilansir dari lampungmonitor.com pada Senin (22/10/2023).
BACA JUGA:Breaking News, Skandal Dosen UIN Lampung dan Mahasiswi Diungkap
Ia mengatakan korban dari kasus tindak pidana asusila ini tergolong masih di bawah umur.
Sehingga, pihaknya tidak bisa memberikan secara detail informasi terkait korban.
Kendati demikian, ia turut membeberkan korban merelakan tubuhnya digagahi berkali-kali, hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar.
"Ulahnya (SP) mencabuli gadis dibawah umur secara berulang kali," ungkapnya.
Dijelaskannya korban pertama kali disetubuhi oleh SP pada 22 Oktober 2023.