Hukuman Revenge Porn
Pelaku penyebarluasan informasi pribadi berupa foto maupun video tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang (UU) Pornografi, UU ITE, hingga UU KGBO.
Ancamannya juga tak main-main, paling singkat selama 6 bulan penjara dan denda paling banyak mencapai Rp6 miliar.
Berikut ini adalah beberapa undang-undang di Indonesia yang relevan dengan revenge porn.
1. Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada Pasal 4 ayat 1 melarang tindakan menyebarluaskan konten pornografi secara eksplisit.
Pelaku revenge porn akan diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
2. Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dijelaskan dalam UU ITE ini pelaku revenge porn dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 terkait dengan tindakan penyebaran konten pornografi dan pencemaran nama baik korban.
Kemudian, hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
3. Undang-Undang nomor 12 tahun 2022
Dalam aturan ini menjelaskan tentang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Untuk revenge porn, yang termasuk dalam kekerasan berbasis gender online (KGBO) diatur di Pasal 14 ayat 1.
Pelaku yang mengambil konten seksual dan menyebarkan tanpa persetujuan oleh pemilik dapat dikenakan pidana.
Adapun ancaman untuk pelaku, yakni penjara paling lama empat tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.