RADARMETRO - Hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintahan hanya diberikan 60 menit hingga 90 menit untuk beristirahat. Dimana jam kerjanya 5 hari jam dalam sepekan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Disebutkan pada ayat 1 pasal tersebut bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu. Libur kerja pada Sabtu dan Minggu.
“Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat,” bunyi pasal 3 ayat 2 dalam Perpres tersebut, dikutip Kamis (13/4/2023).
Kemudian pada pasal 4 disebutkan bahwa total jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam sepekan, tidak termasuk jam istirahat.
BACA JUGA: Operasi Densus 88 di Lampung: 2 Terduga Teroris Tewas dan 4 Ditangkap
Dengan ketentuan, pada hari Jumat waktu istirahat ASN dan pegawai pemerintahan yakni, 90 menit. Sementara hari lainnya hanya 60 menit.
“Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu hari Jumat selama 90 menit; dan selain hari Jumat selama 60 menit,” bunyi pasal 4 ayat 5.
Di sisi lain, dalam pasal 7 disebutkan, ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal 3 dan 4 tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, disebutkan pula dalam pasal 11, ketetapan menyangkut hari dan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan perwakilan RI atau ASN yang bekerja di luar negeri.