"Polisi harus responsif, berani, tegas untuk tangkap dan proses hukum para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan atau menganiyaya dan mengancam Yoni Aliestiadi selaku Ketua SMSI Waykanan," tutup Ketua Harian SMSI Lampung.
Penyerbuan dan perencanaan pembunuhan Ketua SMSI Way Kanan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Pasal 170 KUHP dan minta kepada kepolisian agar semua pelaku dan otak pengeroyokan ditahan.
BACA JUGA:Langkah Pemberantasan KKN oleh KPK, Polri, dan Kejagung Terlihat Lambat dan Minim Respons
Apalagi aksi ini sudah mengancam nyawa dan kenyamanan warga negara untuk hidup dengan tenang dan layak.
Aparat diminta bertindak tegas dan cepat karena ini bukan delik aduan, sudah murni masuk pidana.