RADARMETRO - Satnarkoba Polres Pringsewu kembali menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Olahraga, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung pada Minggu sore (5/11/2023).
Pelaku berinisial DW (24), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wayima, Kabupaten Pesawaran dibekuk polisi saat menunggu calon pembeli di pinggir jalan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu siap edar, handphone, dan sepeda motor.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu yang sedang melakukan penyelidikan peredaran sabu kemudian melihat gelagat mencurigakan dari salah seorang pemuda yang sedang berhenti di pinggir jalan.
BACA JUGA:Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Senjata Api Ilegal dan Narkotika
Saat didekati, pemuda tersebut terlihat panik dan menambah kecurigaan polisi.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 2 paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
"Saat kami tangkap, tersangka DW ini mengaku sedang menunggu calon pembeli," ujar Kasat Narkoba melalui keterangan resminya pada Senin (6/11/2023).
Kasat menambahkan, dihadapan polisi tersangka yang baru tiga hari diterima bekerja sebagai penjaga Gudang KPU Kabupaten Pesawaran ini mengaku baru sebulan ini menjalani profesi pengedar sabu.
Menurut tersangka, dirinya nekat berjualan sabu karena butuh tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
BACA JUGA:Pasca Rusuh, Pengamanan Polisi Ditambah di Desa PA Dua, Wakapolres Lakukan Ini
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.