Lebih lanjut, Septa menegaskan bahwa selain lokasi yang ditetapkan KPU, parpol dilarang untuk dipasang APK. Ini seperti tempat ibadah dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya.
"Selain itu juga lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK yakni tempat pendidikan seperti gedung atau perguruan tinggi, halaman sekolah dan atau perguruan tinggi," ungkapnya.
--
Tidak hanya itu, lanjutnya, sejumlah fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum juga dilarang untuk dipasang APK.
BACA JUGA:DPRD Tuba Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Anggaran Tahun 2024
"Karenanya untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera parpol, baleho, dan APK. Ini khususnya pada tempat umum termasuk halaman, pagar, dan atau tembok di fasilitas yang dilarang," tegasnya.