Diduga Realisasi Dana BOS Tidak Transparan, Kepsek SMPN Pecat Tenaga Pendidik

Rabu 06-12-2023,06:27 WIB
Reporter : Rusma
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO – Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga tidak transparan, Inspektorat Provinsi Lampung diminta lakukan evaluasi kinerja Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 13 Kota Bandarlampung Amaroh.

Hal tersebut disampaikan satu di antara tenaga pengajar yang enggan namanya disebutkan.

Kata dia, dari sisi pengelolaan Dana Bos SMPN 13 Kota Bandarlampung tidak transparan dan sangat tertutup realisasinya.

"Tidak ada prestasi yang dicapai kepala sekolah, banyak kegiatan yang dihapus, banyak kebijakan dan kegiatan yang tidak menggunakan anggaran BOS tapi prestasi diakui seakan-akan sekolah yang membiayainya," kata dia saat dihubungi via telepon pada (4/12/2023).

Sementara itu, kata dia, selain realisasi dana BOS tidak transparan, kepala sekolah terkait diduga bersifat arogan dan itu telah menjadi penderitaan bagi sejumlah tenaga pengajar pendidikan di sekolah, bermula sejak dirinya menjadi kepala sekolah.

"Sebenarnya, Kepala SMPN 13 Kota Bandarlampung lebih mementingkan pencitraan daripada menjunjung tinggi kode etik sebagai kepala sekolah. Sifat arogan kepala sekolah sebenarnya menjadi penderitaan guru-guru di sekolah selama tiga tahun. Hanya saja semua guru tidak berani bertindak. Banyak prestasi yang didapatkan siswa di luar kepedulian kepala sekolah tetapi diakui kepala sekolah seakan-akan prestasi yang telah diperjuangkannya dengan pembiayaan sekolah,"  tegasnya.

BACA JUGA:UM Metro dan BPR Metro Madani Kolaborasi dalam Program Dosen Berkegiatan di Industri 2023

Sementara itu, dampak atas sifat arogansi oknum kepala sekolah tersebut, satu tenaga pengajar Tri Rahmansyah telah diberhentikan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas.

Itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kepala SMPN 13 Kota Bandarlampung tanggal 30 November 2023, Nomor : 800/1053/III.01/II.13/2023 perihal tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

Kata dia, dirinya diberhentikan oleh kepala sekolah merupakan hak prerogatif kepala sekolah tersebut, tetapi tindakan keputusan dan etika kepala sekolah tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Saya dipanggil kepala sekolah ke dalam ruangannya, dan saya diberikan surat untuk saya. Namun ketika saya baca surat itu tentang pemberhentian untuk saya dan langsung saya tanyakan kenapa saya diberhentikan, tetapi ibu kepala sekolah itu tidak bisa menjelaskan secara detail dasar pemberhentian kepada saya,” kata Tri. 

Menurut Tri, kepala sekolah tersebut beralasan dirinya diberhentikan lantaran tidak dapat bekerjasama dengan pihak sekolah.

"Setelah saya baca surat itu disebutkan bahwa saya tidak dapat bekerjasama dengan pihak sekolah. Saya kaget, selama ini saya dalam segi apa tidak bisa bekerjasama dengan sekolah, apakah saya cacat hukum dalam memberikan pendidikan di SMPN 13 Bandarlampung, sehingga saya diberhentikan atau ada tindakan fatal yang lainnya,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Gelar Temu Alumni, Prodi Pendidikan Ekonomi Eratkan Silaturahmi dengan Alumni

Sementara itu, hingga berita ini dilangsirkan kepala sekolah terkait belum dapat dimintai keterangan atas perihal tersebut. 

Kategori :

Terpopuler