RADARMETRO - Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Yantoni, minta Peraturan Bupati (Perbup) No 27 dan 28 dapat dikaji.
Menurutnya, baik peraturan presiden, gubernur, walikota/bupati, jika itu dipandang memang banyak kesenjangan, DPRD juga punya hak untuk meminta kepada eksekutif agar dapat dicabut.
“Silakan saja mereka buat peraturan bupati, tetapi DPRD dan masyarakat juga punya hak di situ, pastinya kita meminta perbup itu untuk dicabut, jika memang itu tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan. Dikhawatirkan nanti ada kesenjangan-kesenjangan," kata Yantoni saat dihubungi via telepon pada Selasa (12/12/2023).
Sejauh ini, kata dia, pihak Pemkab Tubaba melalui Dinas Kominfo belum memberikan sosialisasi kepada DPRD terkait penerapan atas Perbup No 27 dan 28 tersebut.
“Waktu itu mereka pernah beralasan untuk mengatasi dan menertibkan kawan-kawan media. Mereka sudah menyampaikan itu, di situ kita juga minta dengan mereka supaya media Tubaba bisa diakomodir semua,” terangnya.
Lanjut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan minta klarifikasi pihak terkait, bila perlu akan audiensi dan memanggil eksekutif, karenanya setiap peraturan dan realisasi anggaran masyarakat berhak untuk mengawasi bukan hanya DPRD, bahkan masyarakat juga bisa.
“Jika setiap pengawasan realisasi anggaran pada dinas yang dilakukan oleh media, lembaga, ormas, maupun DPRD harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mereka salah, karena anggaran itu berasal dari rakyat dan kembali ke rakyat, tentu wajib hukumnya diawasi,” tegasnya.
BACA JUGA:Warga Kota Metro Berdesak-desakan di Pasar Kopindo, Ternyata Antri ini!
Sebelumnya, Pemkab Tubaba melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menggelar kegiatan uji konsekuensi informasi publik serta sosialisasi Perbup Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi Dokumentasi dan Audiensi Media.
Dan Perbup Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kerjasama Diseminasi Informasi.
Menurut Asisten I Bayana, Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 pada prinsipnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak asasi keterbukaan informasi publik melalui pembenahan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup pemerintah kabupaten setempat dengan menggunakan aplikasi berbasis elektronik.
"Peraturan bupati ini merupakan pedoman yang memberikan keterhubungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan pelaksanaan tugas jurnalistik yang tetap berpegangan pada kode etik profesi dan kode etik ASN,” kata dia.
Sementara, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 lebih menitikberatkan pada pedoman penyebarluasan informasi melalui kerjasama, khususnya dengan lembaga pers yang profesional dan berkompeten, sehingga mampu dan dapat berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan platform masing-masing media yang dimiliki.
"Peraturan bupati ini juga memperkuat metode verifikasi dan validasi serta kerjasama diseminasi informasi melalui lembaga pers dengan pemanfaatan aplikasi e-media dan aplikasi e-katalog LPSE,” paparnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Buka Rakor dan Evaluasi Pencegahan Serta Penurunan Stunting di Tubaba