DPRD Soroti Penerapan Perbub 27-28

Rabu 13-12-2023,06:54 WIB
Reporter : Rusman
Editor : Devi Oktaviansyah

Lanjut dia, pihaknya juga akan melaksanakan tahapan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik pada badan publik untuk menetapkan daftar informasi yang dikecualikan di lingkup Pemerintah Tubaba melalui mekanisme uji konsekuensi.

"Tahapan ini merupakan bentuk transparansi dan juga pemenuhan partisipasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel," bebernya. 

Sementara itu, dikatakan komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan, uji konsekuensi itu menguji beberapa jenis informasi publik yang diusulkan setiap OPD melalui PPID utamanya Kadis Kominfo Tubaba.

Informasi yang dikecualikan itu diuji dan dilihat dari segi aturan UU, dan juga alasannya membuka. 

Apakah menutup itu akan melindungi kepentingan publik atau sebaliknya. 

“Untuk Perbup 27 dan 28 artinya hanya berlaku di wilayah hukum Tubaba, tetapi kalau bicara substansinya khususnya audiensi media, itu saya baru kali ini dengar, bahwa diatur biar ada keselarasan ada harmonisasi kesesuaian sinergitas antara pemerintah daerah dengan para stakeholder, dalam hal ini konteksnya adalah pers,” ungkap Dery saat dikonfirmasi di lokasi. 

Kata dia, stakeholder pemda itu banyak salah satunya adalah pers. 

BACA JUGA:Mesuji Raih Penghargaan 'Kabupaten Terinovatif' di IGA Tahun 2023

"Menurutnya, teman-teman itu dibuatkan sebuah regulasi yang prinsipnya tidak boleh menambah peraturan perundang-undangan di atasnya, khususnya keterbukaan informasi publik, UU 40, peraturan dewan pers dan lain sebagainya," jelasnya. 

“Artinya ketika disahkan diundangkan, walaupun di perjalanan nanti ada hal yang perlu dikoreksi, ada hal yang ingin diperbaiki dan dilengkapi, itu ada mekanismenya, uji materi di mahkamah Agung atau meminta kepada si pembuat, dalam hal ini pemerintah daerah," imbuhnya.

Kategori :