Awal Januari 2024 Tarif Pelayanan Kesehatan di Kota Metro Naik, ini Rinciannya!

Rabu 13-12-2023,18:13 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan melakukan perubahan pada Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes) di kota setempat. 

Di mana perubahan tarif retribusi tersebut akan diberlakukan pada awal Januari 2024 mendatang. 

Demikian disampaikan Kepala Dinkes Kota Metro, Eko Hendro Saputro dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Rabu (13/12/2023). 

Ia mengatakan, perubahan tarif pelayanan kesehatan tersebut dilakukan menyusul telah disahkannya perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Perubahan tarif pelayanan kesehatan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Jadi untuk tahun 2024 tarif pelayanan kesehatan akan mengalami kenaikan," terangnya. 

Ia menjelaskan, besarnya kenaikan tarif pada sejumlah fasilitas kesehatan tersebut mencapai angka 12 hingga 15 persen. Kenaikan tarif tersebut diberlakukan untuk pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas Rawat Inap dan Rawat Jalan.

"Kemudian juga di Puskesmas Pembantu (Pustu) dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis. Ini terutama yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah," jelasnya.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Lampura Salurkan Bantuan Paket Buku dari Yayasan AMURT Indonesia

Menurutnya, pemberlakukan kenaikan tarif tersebut diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan atau jangka waktu pelayanan.

Di mana prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkuan. Kemudian juga efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

"Nah prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi yang diberikan oleh BLUD ini, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai BLUD," bebernya.

Sementara itu, untuk kenaikan tarif retribusi tersebut akan ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa kenaikan tarif pelayanan kesehatan tersebut akan diberlakukan pada sejumlah pelayanan kesehatan milik pemerintah.

"Adapun pelayanan kesehatan yang mengalami kenaikan tersebut antara lain pelayanan rawat jalan pada Puskesmas. Kemudian Pelayanan Gawat Darurat, Rawat Inap pada Puskesmas, dan tindakan non bedah pada Puskesmas," ungkapnya.

Selanjutnya, Pelayanan Rawat Jalan dengan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Ibu Hamil (Bumil), Pelayanan Tindakan Medik Gigi, dan Pelayanan Penunjang Medis.

Kategori :