Tidak hanya itu, ungkap Eko, kenaikan tarif layanan kesehatan juga akan diberlakukan pada pelayanan Telemedicine. Pelayanan ini terdiri atas Telekonsultasi Klinis, Tele EKG, dan Tele USG.
"Di mana fungsi dari pelayanan ini adalah layanan kesehatan berbasis teknologi tanpa harus bertatap muka atau secara jarak jauh. Ini seperti dalam memberikan konsultasi, diagnostik, dan tata laksana perawatan pasien," paparnya.
Eko menambahkan, meski tarif pelayanan kesehatan pada sejumlah faskes mengalami kenaikan, namun untuk masyarakat Kota Metro tidak berdampak.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Metro Tertangkap, Jajakan Dagangan Melalui Instagram
Hal ini mengingat perubahan tarif tersebut sudah tercover dengan BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di mana cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Metro telah mencapai 100 persen.
"Sehingga masyarakat Kota Metro yang berobat telah ditanggung oleh BPJS alias gratis. Namun tarif ini juga akan diberlakukan untuk seluruh pasien dari luar Kota Metro baik yang sudah atau belum tercover BPJS," tukasnya.