Bawaslu Kota Metro Buka Pendaftaran 462 Petugas PTPS, Cek Ini Syaratnya!

Selasa 02-01-2024,18:52 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARNETRO - Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kota Metro membuka 

pendaftaran Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Di mana pendaftaran tersebut dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang. 

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham, Selasa (2/1/2024). 

Ia mengatakan, bahwa Bawaslu membuka pendaftaran untuk 462 Petugas PTPS se-Kota Metro. 

"Nantinya mereka akan bertugas untuk mengawasi di masing-masing TPS di Kota Metro. Total jumlahnya sebanyak  462 orang," terangnya.

Badawi menjelaskan, dalam rekrutmen petugas PTPS tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. 

Di mana proses pendaftarannya dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Yaknj pembentukan PTPS menjadi kewenangan dari Panwaslu Kecamatan," paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mendaftar menjadi petugas PTPS tersebut, pelanar bisa langsung datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kota Metro.

"Pembukaan pendaftaraan kota buka mulia hari ini 2 sampai dengan 6 Januari 2024. Pendaftar bisa langsung datang ke Kantor Panwaslu Kecamatan di Kota Metro," jelasnya.

BACA JUGA:Libur Tahun Baru 2024, Taman Kota Metro Dipadati Wisatawan Luar Daerah


Foto: Jadwal pendaftaran PTPS 2024-(Istimewa)-

Sementara itu, lanjut bagi pelamar yang ingin mendaftarkan menjadi petugas PTPS ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

Adapun persyaratan tersebut antara lain warga Negara Indonesia. Kemudian berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran 

Kategori :