Mereka disangkakan melanggar Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
Tiga Kurir Narkoba Asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli di SPBU
Jumat 05-01-2024,05:32 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah
Tags : #spbu
#satnarkoba
#pringsewu
#polres pringsewu
#peredaran narkoba
#kurir narkoba
#kepolisian
#efek jera
Kategori :
Terkait
Kamis 03-07-2025,15:17 WIB
Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi Diduka Lakukan KDRT
Kamis 03-07-2025,15:12 WIB
Pemkab Pringsewu Laksanakan Gerakan Cegah Stunting di Peringatan Hari Gizi Nasional ke-65
Rabu 02-07-2025,19:22 WIB
Tiga Pilar Pekon Lugusari Pringsewu Raih Juara Pertama Lomba Tingkat Polda Lampung
Selasa 01-07-2025,17:56 WIB
42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Kado Spesial di Hari Bhayangkara ke-79
Senin 30-06-2025,18:21 WIB
1.233 ASN-PPPK Pemkab Pringsewu Diambil Sumpah, Bupati Riyanto: Jalankan Amanah Dengan Tanggungjawab
Terpopuler
Kamis 03-07-2025,20:59 WIB
Walikota Metro Rolling 18 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya!
Kamis 03-07-2025,15:07 WIB
UMKM Kuliner Binaan BRI Ini Sukses Ekspor Berkat Adaptasi dan Inovasi
Kamis 03-07-2025,21:03 WIB
Rolling 18 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Pesan Walikota Metro!
Kamis 03-07-2025,14:37 WIB
Pendamping PKH Kota Metro Dorong Graduasi Mandiri Melalui Program PPSE: Eva Damayanti Sukses Budidaya Lele
Terkini
Kamis 03-07-2025,23:50 WIB
Wina Armada Sukardi: Jurnalis, Guru, dan Penjaga Marwah Pers
Kamis 03-07-2025,21:03 WIB
Rolling 18 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Pesan Walikota Metro!
Kamis 03-07-2025,20:59 WIB
Walikota Metro Rolling 18 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya!
Kamis 03-07-2025,15:17 WIB