Tiga Kurir Narkoba Asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli di SPBU

Jumat 05-01-2024,05:32 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah

Mereka disangkakan melanggar Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kategori :