Mengembalikan Jiwa Kemerdekaan Pers: Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab

Mengembalikan Jiwa Kemerdekaan Pers: Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab

Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah /Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya--Ist

Oleh: Alfa Dera, 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah /Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

RADARMETRO.DISWAY.ID -- Pers Itu Bukan Sekadar Kebebasan, Tapi Kemerdekaan yang Bermartabat.

Di tengah derasnya arus informasi digital dan media sosial, kita sering mendengar istilah “kebebasan pers.”

Namun, pernahkah kita berhenti sejenak untuk memahami: apakah pers yang kita jalankan hari ini benar-benar merdeka — atau justru sekadar bebas tanpa arah?

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sejak awal tidak menjadikan “kebebasan” sebagai tujuan akhir, melainkan kemerdekaan pers yang profesional dan beretika.

Kebebasan hanyalah sarana, tetapi kemerdekaan adalah tujuan.

Kemerdekaan pers bukan berarti bebas tanpa batas, tetapi bebas dengan tanggung jawab moral, sosial, dan hukum.

Jika menelusuri sejarah lahirnya UU Pers, para perancang undang-undang telah mengganti kata “kebebasan” menjadi “kemerdekaan” bukan tanpa alasan.

Pada masa Orde Baru, kebebasan pers dibungkam oleh kekuasaan. Setelah reformasi, muncul semangat baru: pers yang bebas, tetapi tetap profesional, bermartabat, dan berpihak pada kebenaran.

Para perumus menyadari, bila pers hanya dimaknai sebagai kebebasan tanpa profesionalisme, maka yang tumbuh bukanlah kemerdekaan, melainkan anarki informasi.

Muncullah media tanpa verifikasi, berita tanpa konfirmasi, dan jurnalisme tanpa etika — yang justru mengancam kepercayaan publik dan merusak nilai demokrasi itu sendiri.

Jiwa sejati kemerdekaan pers adalah ketika media menjadi penegak keadilan dan kebenaran, bukan sekadar pelapor peristiwa.

Pers yang merdeka harus mampu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: