"Termasuk juga adalah membangun fiskal. Sehingga kita insya Allah menyelenggarakan pemerintah itu tidak halu, tidak ngawur gitu lo, ada jejaknya," katanya lagi.
Lebih lanjut, Wahdi juga mengemukakan bahwa pembangunan daerah dilakukan sesuai dengan Undang Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Kami memprogramkan ini berdasarkan kemampuan anggaran. Sehingga kita menguatkan juga dalam prestasi. Itulah yang harus dikuatkan karena sesuai dengan UU Nomor 1 HKPD," benernya.
Terlebih diakuinya Wahdi bahwa Dana Alokasi Khusus (DAU) diberikan berdasarkan dua katagori yakni bloggrand akrual dan prestasi.
BACA JUGA:Jelang Penilaian Adipura, DLH Kumpulkan OPD, Camat dan Lurah
Ia mencontohkan seperti di tahun 2023 pemerintah mendapatkan DID (Dana Insentif Daerah) yang paling besar di Provinsi Lampung.
"Menguatkan kita bagaimana berupaya membangun Kota Metro. Kalau nggak nanti lambat. Kemudian mengikutsertakan peran swasta juga, forum-forum melalui CSR (Coorporate Social Responcibility) oleh pengusaha-pengusaha," tukasnya.