RADARMETRO, KALIANDA - Aksi unjuk rasa dari Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya bukan hanya isapan jempol semata.
Siang tadi, puluhan wartawan yang tergabung dalam KJHLS, menggeruduk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.
Informasi yang diterima, masa aksi tiba di depan pintu gerbang Dinas Kominfo Lamsel sekitar pukul 11.00 Wib.
Kemudian, berkelang sekitar 30 menit berorasi, mereka langsung bertolak kedepan pintu gerbang Kantor Bupati Lamsel.
Dalam orasinya, Ketua KJHLS Dony Armadi menegaskan, bahwa pihaknya menilai kebijakan yang telah dibuat Dinas Kominfo Lamsel tentang ketentuan kerjasama media masa tahun 2024 tidak berdasar.
Sebab, dalam aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa satu perusahaan pers hanya boleh menaungi satu media saja.
"Dari undang-undang pers hingga pada aturan turunanya yakni peraturan dewan pers lyang hingga hari ini belum pernah direvisi, tidak mengatur hal itu.
BACA JUGA:Polres Metro Bongkar Sindikat Curanmor, 2 dari 9 Pelaku Ditangkap
Tunjukan kepada kami, jika ada satu nomenklatur yang mengatur bahwa satu perusahaan pers hanya boleh menaungi satu media. Sejauh ini, kami media lokal di Lampung Selatan juga sudah taat aturan, yakni berkinerja sebagai fungsi pers yang dinaungi oleh perusahaan pers," pekiknya dalam orasi, Selasa (9/1/2024).
Menurut Dony, ketentuan yang dibuat oleh Dinas Kominfo Lampung Selatan hanya berdasarkan ego pribadi Kepala Dinas, Anasrullah. Sehingga, hal tersebut akan berdampak pada diskriminasi media lokal.
"Ketika kebijakan ini diberlakukan maka akan ada banyak media lokal yang tereliminasi. Sehingga, memberi peluang baginya (Kepala Dinas Kominfo Lamsel, red) untuk melakukan diskriminasi tersebut," lanjutnya.
Foto: Aksi Unjuk rasa di diskominfo Lampung Selatan -(Johan)-
Lebih dari itu, pemimpin redaksi media-baru.com itu juga menyinggung soal adanya rencana penurunan anggaran kerjasama media pada tahun anggaran 2024 ini. Ia menyebutkan, bahwa satu media hanya dianggarakan Rp. 1juta per bulannya.
"Jika dibandingkan dengan nilai kerjasama tahun 2023 lalu, hal ini tentu saja mengalami penurunan yang signifikan. Sehingga perlu kami pertanyakan, dikemanakan anggaran media itu?" ketusnya melajutkan orasi.
Dony juga menyampaikan, meskipun indeks kinerja Kominfo Lamsel bukan media, melainkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), namun semestinya tidak melakukan penggeseran anggaran dari alokasi anggaran kerjasama media.