"Dalam kondisi ini jelas, bahwa Kepala Dinas Kominfo menunjukan ketidakmampuannya dalam berinovasi. Semestinya, jika anggaran SPBE perlu ditambah, harusnya tidak menggeser dari anggaran media. Dia (Kadis Kominfo, red) juga nampak tidak pandai dalam melakukan kerja loby kepada TAPD," tudingnya.
BACA JUGA:Senyum Cak Imin Dicecar Terkait OK OCE dan Korupsi di Partai Pengusung
Karenanya, masa aksi menuntut copot kepala Dinas Kominfo Lamsel. Cabut kebijakan yang tak berdasar dan hapuskan diskriminasi pers di Lampung Selatan.
"Copot kepala dinas kominfo Lampung Selatan! " Pekiknya lagi seraya ditirukan oleh seluruh masa aksi.
Ia juga berharap, dari situasi ini, Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto dapat megevaluasi kinerja Dinas Kominfo setempat.
Sebab, sepanjang adanya Dinas Kominfo di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, baru kali ini pejabatnya membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada media lokal.
"Sebelum-sebelumnya, kondisi ini baik-baik saja. Tidak ada polemik. Namun, hari ini kebijakan Dinas Kominfo menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Maka, kami berharap agar Bapak Bupati dapat mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kominfo Lamsel," tukasnya.
Ditempat yang sama, Dewan Penasehat KJHLS, Abdurrahman menambahkan, bahwa kebijakan Dinas Kominfo Lamsel tentang ketentuan kerjasama media masa ini diberlakukan maka akan memberhangus budaya kearifan lokal.
"Seperi pepatah orang tua dulu, bahwa dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Artinya, kebijakan apapun yang dibuat, semestinya terorientasi pada kearifan lokal, bukan berdasar pada arogansi personal Kepala Dinas," sambungnya.
Abdurrahman juga menyebutkan, jikalau sudah ada regulasi yang mendasari kebijakan tersebut, dalam hal ini adalah Peraturan Bupati, tidak juga semerta-merta langsung diberlakukan.
BACA JUGA:Pastikan Situasi Jelang Pemilu 2024 Aman Dan Kondusif, Sat Binmas Polres Mesuji Cooling System
"Jika kebijakan itu bertujuan untuk ketertiban administrasi, maka perlu adanya tahapan sosialisasi dan penyesuain. Paling tidak tahapan itu sekitar satu tahun anggaran," tutupnya.
Setelah menyampaikan sejumlah orasi didepan pintu gerbang Kantor Bupati Lampung Selatan, masa aksi kemudian bertolak menuju sekretariat yang berada dibilangan jalan kolonel makmun rasyid, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.