RADARMETRO - Yusron Amirullah, warga Lampung Timur, melaporkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad ke Polda Lampung terkait dugaan tipu gelap sebesar Rp2 miliar.
Yusron Amirullah dengan ditemani oleh kuasa hukumnya, Gunawan Parekesit mendatangi Polda Lampung pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB.
Kedatangan Yusron Amirullah tak lain untuk membuat laporan terkait dugaan tipu gelap yang dimana dirinya dirugikan sebesar Rp2 miliar.
Yusron Amirullah menjelaskan, dirinya datang ke Polda Lampung untuk melaporkan Bupati Lamteng Musa Ahmad ke SPKT Polda Lampung mengenai dugaan tipu gelap yang dialaminya.
"Jadi di tahun 2010 di tanggal 29 bulan 7 (Musa Ahmad) datang ke rumah dia perlu pinjam uang sekitar Rp2 miliar dan kebetulan saya ada uangnya dan saya berikan kepada Musa Ahmad, saat itu dia belum bupati. Masih orang biasa," jelasnya.
Dikatakan oleh Yusron, alasan Musa Ahmad meminjam uang ke dirinya itu tak diketahui pasti.
Namun yang bersangkutan meminjam uang ke dirinya karena ada keperluan.
"Saat itu masa politik dan uangnya cash dan uang Rp2 miliar itu dengan bukti 4 kwitansi. Jadi pengembaliannya kalau dia sudah ada (dananya) katanya," bebernya.
BACA JUGA:Soal Tingginya Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung, Ini Kata Siti Atikoh!
"Untuk jangka pengembalian tidak ada. Dia pinjam. Dan juga tidak ada perjanjian bisnis. Sampai dengan saat ini belum pernah sama sekali dicicil. Kita tagih juga dua kali. Dan alasannya belum ada," tambahnya.
Menurutnya, ia melapor ke Polda Lampung ini adalah tindakan terakhirnya, karena ketika dilayangkan somasi Musa Ahmad tak menggubrisnya.
"Kenapa kita sampai laporkan karena sudah 13 tahun. Karena kita sudah somasi satu, dua, dan tiga tidak ada tanggapan sama sekali. Dan salah satu jalan bahwa kami harus melapor ke Polda Lampung ini. Apalagi ketika ditagih tanggapannya tidak ada," jelasnya.
Sejauh ini memang tidak ada perjanjian apapun mengenai peminjaman uang yang dilakukan oleh Musa Ahmad ke dirinya tersebut.
"Tidak ada (janji) apapun. Dan kebetulan saya sudah kenal dengan beliau ini baik. Sudah berapa lama ya dari tahun 2006. Dan enggak pernah bisnis bareng dan hanya pertemanan saja. Dan penyerahan uang hanya modal kepercayaan saja," ungkapnya.
Sementara itu, Gunawan Parikesit selaku kuasa hukum Yusron menjelaskan, memang sebelumnya pihaknya sudah pernah meminta dan menagih kepada Musa Ahmad.