"Jadi kami tagih sebelum yang bersangkutan jadi Bupati. Setelah jadi Bupati kami tagih lagi. Dan katanya nanti. Dan belum lama ini setelah sebelum somasi ketiga kali kami terbitkan diminta lagi dia mengaku enggak punya hutang. Dan jawaban dari somasinya tidak ada tanggapan dari beliau," katanya.
BACA JUGA:Gubernur Arinal Buka UKW Yang Digelar PWI Lampung Awal 2024
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah membenarkan apabila pihaknya telah menerima laporan dari pelapor atas nama Yusron Amirullah.
"Dimana dia melaporkan pejabat Lamteng dugaan penipuan sebesar Rp2 miliar. Pelaporan peristiwa di tahun 2010 maka disarankan untuk melakukan permohonan pengaduan masyarakat (dumas) dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Polda Lampung," pungkasnya.