"Karena keterlambatan pelunasan akan dikenakan denda sebesar 2% dari pokok pajak. Denda dihitung selama periode belum terbayar," tukasnya.
Diketahui, Pemkot Metro melalui (BPPRD) Kota Metro baru mendistribusikan SPPT PBB-P2 pada Juli 2023. Ini menyusul adanya perubahan atas pemberitaan stimulus oleh pemerintah atas keberatan masyarakat.
Pendistribusian SPPT dilakukan melalui masing-masing kelurahan se-Kota Metro. Proses selanjutnya kelurahan akan mendistribusikan ke masing-masing wajib pajak.