RADARMETRO - Masyarakat Kota Metro khususnya bagi pengendara bermotor harus taat mematuhi aturan berlalu lintas.
Di mana bagi pengguna yang melanggar aturan terancam dipidana. Ini terutama bagi pengendara yang melanggar aturan dengan memodifikasi knalpot standar menjadi knalpot brong.
Demikian disampaikan Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho dikonfirmasi awak media, Jumat (19/1/2024).
Ia mengatakan, penggunaan knalpot brong dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga mengganggu masyarakat.
Karenanya Kapolres mengajak generasi muda untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan mengganti knalpot standar menjadi brong.
"Masyarakat terutama generasi muda kami imbau agar mematuhi aturan saat berkendara di jalan raya. Sehingga tidak terjadi benturan dengan hukum pada saat berkendaraan. Utamanya pemakaian knalpot brong karena sangat mengganggu pengendara yang lain," pesannya.
BACA JUGA:Razia Knalpot Brong, Satlantas Polres Tulangbawang Tindak 8 Pelajar
Tak hanya itu, Kapolres juga mengingatkan para pemuda agar tidak melakukan aksi balapan liar yang membahayakan bagi dirinya sendiri dan orang lain.
"Karena aksi balap liat ini bisa mengakibatkan korban jiwa, baik itu pengendaranya sendiri maupun orang lain," pesannya.
Diketahui, Sat Lantas Polres Metro gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan. Ini dilakukan dengan patroli dan penegakan hukum langsung terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong, Jumat (19/1/2024).
Kegiatan tersebut dilakukan Unit Kamsel Sat Lantas Polres Metro dengan berkeliling di seputar wilayah Kota Metro.
Kanit Kamsel Aiptu Siswanto mewakili Kasat Lantas mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan terkait dengan larangan penggunaan knalpot brong.
Kemudian modifikasi dan larangan balap liar kepada masyarakat maupun generasi muda.
"Karena seharusnya kendaraan bermotor tidak boleh dimodifikasi menggunakan knalpot brong," tegasnya.
Ia mengemukakan bahwa pemakaian knalpot kendaraan memiliki aturannya. Bahkan pengendara yang melanggar ketentuan tersebut terancam pidana.