BACA JUGA:36,70 Persen Warga Metro Nunggak PBB-P2, Kelurahan Hadimulyo Timur Tertinggi
"Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong atau racing, maka dapat di sanksi pidana atau denda," terangnya.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Yakni berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1 yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.