BACA JUGA:Polsek Sukoharjo Ungkap Pengedaran Upal, Tersangka: Saya Beli dari Facebook
Sementara itu, dalam perkara tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara, namun ada pengecualian," tukasnya.
Diketahui, Kepala Disperkim Kota Metro ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu oleh Polsek Metro Pusat. Tidak hanya itu, pada 10 Januari 2024 Polres Metro melengkapi berkas P-21.