Kuasa Hukum Kadisperkim Metro Sebut Terjadi Kriminalisasi Atas Kliennya!

Kamis 25-01-2024,18:58 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

Menurutnya, sejak dijual kepada Alizar, rumah beserta tanahnya telah diserahkan dan dikuasai oleh Alizar.

"Bahkan menurut pengakuan Alizar rumah tersebut juga telah direnovasi. Sehingga alangkah janggalnya jika Jinggo pada 27 Oktober 2020 membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polsek Metro Pusat dengan terlapor Ibu Farida," jelasnya. 

Terlebih saat ini, lanjutnya, terlapor juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri. 

"Bahwa terkait adanya peristiwa tersebut, status yang dipaksakan kepada Bu Farida menjadi tersangka adalah bentuk kriminalisasi," cetusnya. 

Dalam peristiwa tersebut, tambahnya,  yang menjadi latar belakang adalah peristiwa jual beli rumah dan merupakan peristiwa perdata. 

"Sehingga kami sangat menyayangkan bentuk pemaksaan perkara ini, dari perkara perdata menjadi perkara pidana," tegasnya. 

Tidak hanya itu, terkait beredarnya berita penangkapan kliennya pihaknya juga sangat menyayangkan dan mengecam pihak Polsek Metro Pusat. Karena penangkapan tersebut tidak perlu dilakukan.

BACA JUGA:Kadisperkim Resmi Ditahan di Rutan Polres Metro

"Kami menduga bahwa penangkapan Ibu Farida di Kantor Dinas Permukiman Kota Metro merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap Ibu Farida. Ibu Farida ini usianya sudah cukup tua, sudah menjelang pensiun, pejabat aktif sebagai Kepala Dinas," lanjutnya. 

Terlebih selama proses penyelidikan dan penyidikan ia mengakui bahwa kliennya selalu kooperatif. Kliennya juga tidak pernah mangkir atau tidak pernah tidak hadir dalam setiap panggilan di kepolisian. 

"Sehingga kami menilai penangkapan Ibu Farida sangat berlebihan dan sangat mencari sensasional," cetusnya. 

"Atas dilakukannya penangkapan itu seolah-olah Ibu Farida itu adalah penjahat besar, yang akan melarikan diri, yang akan mengulangi tindak pidananya dan itu juga tidak sesuai dengan aturan untuk penangkapan dan penahanan yang diatur dalam KUHPidana," tegasnya lagi. 

Tidak hanya itu alasan subyektif dan obyektifnya, kata dia, sebenarnya tidak terpenuhi. Terlebih selama ini klinennya sangat kooperatif.

"Alamatnya jelas, pekerjaannya jelas bahkan dia pejabat aktif. Seharusnya tidak ada penangkapan, kecuali dia mau kabur. Gimana mau kabur dia masih pejabat aktif. Usianya sudah juga termasuk sepuh bahkan menjelang pensiun, rumah jelas memang besarnya di Kota Metro," katanya lagi. 

Ia juga menyayangkan peristiwa penangkapannya tersebut dan menjadi viral dalam media pemberitaan. 

"Sehingga karakter Bu Farida sudah dihancurkan. Seolah-olah Bu Farida ini residifis, penjahat kelas kakap yang harus segera ditangkap di kantornya saat dia bekerja," cetusnya lagi. 

Kategori :