"Jadi tidak ada satu jengkal pun dalam penguasaan Ibu Farida. Bahkan rumah itu sudah direnovasi Bapak Alizar, itu menurut pengakuannya," ungkapnya lagi.
BACA JUGA:Pasca Penangkapan Kepala Disperkim, Ini Kata DPRD Metro!
"Barangnya ada, rumah dan tanahnya ada, ukurannya 183 meter persegi dan sekarang sudah ditempati oleh Jinggo," katanya lagi.
Oleh karena itu, Hanafi menyebut bahwa perkara tersebut terkesan dipaksakan.
"Artinya persoalan ini dipaksakan dan memang klien kami Bu Farida ditargetkan untuk masuk penjara. Bahkan juga untuk dibunuh karakternya dan dihabisi secara reputasinya. Nah itu yang kami sangat sayangkan," tukasnya.