Tersangka M ditangkap sekira pukul 23.00 WIB di saat berada di Jalan Soekarno-Hatta, Mulyojati, Metro Barat. Diduga sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Metro.
“Selanjutnya tersangka M, ditangkap saat berada di wilayah Mulyojati, Metro Barat. Di mana dari tangan tersangka kita amankan 0,30 gram sabu-sabu di dalam sebuah plastik klip bening berukuran kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok Bull,” jelasnya.
Empat Tersangka Lainnya
Kasatresnarkoba Polres Metro Iptu AE Siregar mengatakan, 4 orang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis obat-obatan berbahaya (Obaya) dan tembakau gorilla.
“Rentang waktu dua hari kita berhasil mengamankan 4 orang berikut barang bukti obat-obatan berbahaya serta tembakau gorilla,” ujarnya.
Para tersangka yakni DP (22) asal Hadimulyo Barat, Metro Pusat, ditangkap atas kepemilikan 322 butir Obaya merek Tramadol HCL. Tersangka DP diamankan saat berada di sekita rumahnya pada Rabu (5/4) sekira pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:H+6 Lebaran, Pemudik Pada Arus Balik Mulai Menurun
Kemudian dua orang yakni, YF (26) dan rekannya berinisial KA (23) ditangkap pada Kamis (6/4) sekira pukul 21.30, lantaran didapati memiliki 7 butir obaya merek Hexymer. Keduanya diketahui merupakan warga asal Jalan Melati, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
“Dan yang terakhir, Satresnarkoba Polres Metro menangkap BA (23) asal Tejosari, Metro Timur, Kota Metro. Dari tangan BA, polisi mengamankan 17,3 gram tembakau gorilla alias sinte,” jelasnya