BACA JUGA:Sebulan 3 Kali Selama 4 Tahun, Mawar Jadi Korban Oknum Guru
Gali diamankan saat mengkonsumsi sabu-sabu di hendak mengkonsumsi dabuf di Gang Irigasi Jalan Hasanudin, Yosomulyo, Metro Pusat.
“Barang bukti dari tersangka GS itu sabu-sabu 0,18 gram dalam plastik clip bening, serta sebuah alat hisap sabu alias bong,” ungkap Iptu AE Siregar.
Dua Orang Ditangkap di Ganjar Agung
Satresnarkoba Polres Metro mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Metro. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah parkiran salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman, Ganjar Agung, Metro Barat.
Keduanya yakni P (36) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, dan PD alias Ipol (31) mrupakan warga Terbanggi Subing, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sebuah bungkusan plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu seberat 0,28 gram, sebuah kaca pirek, sebuah timbangan digital kecil. Selain itu, selain pengedar mereka juga sebagai pemakai sabu-sabu aktif.
“Anggota juga mengamankan empat plastik klip bening sisa pakai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram,” terang Iptu AE Siregar.
Iptu AE Siregar juga menerangkan, penagkapan kedua pemilik barang haram tersebut berlangsung pada Senin (3/4) sore hari sekira pukul 17.30 WIB.
Dua Orang Ditangkap di Metro
Satresnarkoba Polres Metro pada Senin (3/4) malam sekira pukul 20.30 WIB membekuk dua pemuda yang hendak mengkonsumsi sabu-sabu pada sebuah rumah di Jalan Mawar, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
BACA JUGA:Pemkot Metro Buka Pendaftaran Selter JPTP Kadisos
Dalam operasi itu, kepolisian mengamankan pemilik rumah yakni SA (30) dan rekannya MY alias Boncos (37), warga asal Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Selain itu, polisi juga mengamankan sabu dan juga bong yang hendak digunakan.
“Tersangka selanjutnya kita amankan pada malam hari, dua orang berinisaial SA dan MY di rumah SA, untuk barang bukti sabu-sabu seberat 0,24 gram serta satu buah bong,” ujar Kasatresnarkoba.
Seorang Ditangkap di Mulyojati
Operasi Antik Satresnarkoba Polres Metro pada Senin (3/4/2023) malam, meringkus M (44) warga Desa Depok Rejo, Trimurjo, Lampung Tengah, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,30 gram.