RADARMETRO - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro non aktif Farida perdana digelar.
Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.
Di mana agenda persidangan mundur dari agenda awal pukul 10.00 WIB menjadi pukul 11.45 WIB, Rabu 31 Januari 2024.
Dalam sidang tersebut, Kadiperkim Kota Metro non aktif Farida didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
Dalam sidang tersebut, dakwaan terhadap Kadisperkim non aktif dibacakan langsung JPU Pertiwi Setiyoningrum.
Sidang perdana berlangsung cukup singkat. Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
BACA JUGA:Gugatan PMH dan Perkara Pidana Kadisperkim Metro Besok Disidangkan, Cek Jadwalnya!
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada Rabu 7 Februari 2024 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Kadisperkim Kota Metro non aktif Farida.
Pantauan di lapangan, Kadisperkim Kota Metro non aktif Farida tampak hadir dalam persidangan.
Usai menjalani persidangan terdakwa kemudian ke luar ruang sidang. Ia lantas masuk ke dalam mobil tahanan untuk kembali menuju Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro.
Dikonfirmasi awak media, Tim Kuasa Hukum Kadisperkim Kota Metro non aktif, Dedi Setiawan mengemukakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan kedua pekan depan.
Menurutnya, pengajuan eksepsi dilakukan dengan beberapa pertimbangan terkait dengan perkara yang menyeret kliennya tersebut.
"Kami melihat perkara ini, ada pertimbangan-pertimbangan kami. Nanti akan kami sampaikan setelah kami membacakan eksepsi," terangnya usai sidang, Rabu (31/1/2024).
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kadisperkim Metro Lakukan Perlawanan Hukum, ini Langkah yang Dilakukan!
Diketahui, Kadisperkim Kota Metro non aktif Farida ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan juga beli tanah hak waris milik Kadisperkim dari almarhum suaminya.