RADARMETRO - Keputusan Polres Mesuji untuk membubarkan hiburan orgen tunggal dalam pesta hajatan yang menggunakan Disc Jockey(DJ) dan musik remix dengan melebihi batasan izin yang diberikan pihak berwenang, mendapat sambutan baik dari pihak Badan Nasional Narkotika Perwakilan (BNNP) Lampung Timur yang membawahi tiga wilayah lainnya yakni Kabupaten Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Tulangbawang.
Kepada wartawan, Kepala BNNP Lampung Timur Raden Gunawan mengaku, langkah Polres Mesuji melakukan pembatasan hiburan musik organ tunggal tersebut sudah tepat. Menurutnya jika tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan, maka peredaran narkoba sulit untuk dikendalikan.
"Langkah Polres Mesuji ini sudah benar dengan memberikan batasan hiburan organ tunggal, apalagi yang menggunakan DJ dan musik remix," terang Raden kepada wartawan, Jumat (10/03/2023).
BACA JUGA:Pengedar Uang Palsu Rp.100 Ribu Ditangkap di Metro
Apalagi lanjutnya, Kabupaten Mesuji menjadi salah satu daerah di Provinsi Lampung menjadi lintasan strategis keluar masuknya barang haram tersebut.
"Ini kan bisa kita liat beberapa kali Polres Mesuji mengamankan narkoba yang dibawa dari luar daerah untuk dikirim ke daerah lain, ini bukti jika Mesuji adalah lintasan strategis peredaran narkoba dan harus menjadi perhatian bersama," urainya.
Untuk diketahui, Polres Mesuji melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mesuji, serta para kepala desa yang menyepakati jika hiburan organ tunggal di Kabupaten Mesuji tidak diperkenankan menggunakan DJ dan memainkan musik remix.
"Ya sudah disepakati di forum tadi beberapa poin terkait hiburan organ tunggal, salah satunya adalah tidak diperkenankan memakai DJ dan memainkan musik remix, hiburan organ juga hanya diperkenankan hingga pukul 17.00 WIB, jika lebih akan kita bubarkan," tegas Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudho.