Saat ini, persiapan untuk mendaftarkan PJS sebagai konstituen Dewan Pers sedang berlangsung. 28 provinsi telah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran.
BACA JUGA:Peduli Bencana Alam, PJS Sibolga-Tapteng Bantu Keluarga Korban Rumah Ambruk
Persyaratan ini mencakup status anggota PJS sebagai wartawan atau koresponden yang bekerja penuh waktu di media berbadan hukum pers (PT, Yayasan atau koperasi), tidak memiliki afiliasi dengan organisasi sejenis atau LSM, tidak bekerja pada media yang menggunakan nama mirip sebuah instansi.
Dengan demikian, PJS semakin mendekati status sebagai organisasi yang mewadahi anggotanya menuju wartawan kompeten dan profesional.[*]