Negara vs Amuk Massa, Ketika Hukum Ditinggalkan, Nyawa Dipertaruhkan

Negara vs Amuk Massa, Ketika Hukum Ditinggalkan, Nyawa Dipertaruhkan

Suwarno, SH., MH: Di Persimpangan Hukum dan Amarah--Ist

Luka Sosial dari Lampung Tengah

Oleh: Suwarno (Advokat dan Pemerhati Hukum)

Editor: Guswir

 

RADARMETRO.DISWAY.ID -- Peristiwa ini bukan sekadar tragedi lokal, tetapi cermin rapuhnya relasi antara masyarakat dan hukum.

Peristiwa yang terjadi di salah satu kampung di Lampung Tengah, sebagaimana diberitakan, yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia akibat dugaan pengeroyokan, bukan sekadar peristiwa kriminal. Ia adalah alarm sosial yang seharusnya kita dengar bersama.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: ke mana hukum ketika masyarakat memilih bertindak sendiri?

Peristiwa seperti ini bukan hal baru. Polanya berulang, berawal dari dugaan kejahatan, berubah menjadi kemarahan kolektif, lalu berakhir pada kekerasan. Yang lebih mengkhawatirkan, praktik semacam ini perlahan dianggap wajar, seolah menjadi bagian dari “keadilan versi jalanan”.

Padahal, sebagaimana diingatkan Achmad Ali, hukum tidak cukup hanya ada dalam bentuk aturan; ia harus dipercaya agar efektif (Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana, 2009, hlm.378-380). 

Ketika kepercayaan itu runtuh, hukum kehilangan wibawa. Dan ketika hukum kehilangan wibawa, masyarakat mulai mengambil alih perannya.

Dari Dugaan ke Kekerasan

Kasus ini, berdasarkan informasi awal, bermula dari dugaan pencurian sepeda motor. Korban diamankan warga. Pada titik ini, hukum masih memiliki ruang untuk bekerja. Namun ruang itu tertutup cepat oleh emosi.

Situasi yang semula terkendali berubah menjadi kekerasan.

Moeljatno menegaskan bahwa kewenangan menjatuhkan pidana adalah milik negara (Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008). Ketika kewenangan ini diambil alih masyarakat, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan pengingkaran terhadap hukum itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: