Diakuinya, bahwa pendapatan dari sektor pajak yang diperoleh Pemerintah Kota Metro tidak hanya dari pajak hiburan saja. Namun pendapatan juga berasal dari penerimaan pajak lainnya.
"Contohnya ada pajak restoran, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, dan pajak air tanah. Selain itu tidak hanya pajak hiburan saja, tapi ada faktor pendukung penerimaan pajak lainnya," paparnya.
Sementara itu, terkait investasi yang masuk ada banyak yang bisa ditarik, selain PBJT Hiburan. Diantaranya seperti pajak parkir, pajak restoran, pajak reklame, PBB, dan pajak air tanah.
"Jadi paling tidak ada 5 sektor pajak dari satu titik investasi," katanya.
BACA JUGA:Pindah ke Lantai II Pasar Cenderawasih, Kuliner Pasar Senja Ramadan Masih Sepi Pengunjung
Oleh karenanya Pemkot Metro menyambut baik para investor yang ingin berinvestasi dan mengembangkan usahanya di Kota Metro.
"Jadi sesuai aturan untuk kemudahan berusaha menjadi amanah UU No 1 Tahun 2022. Isinya tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah," tukasnya.