RADARMETRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mempertanyakan surat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan persetujuan pelantikan 35 pejabat di Metro pada 28 Maret 2024 lalu.
Hal itu sebagai upaya memastikan bahwa pelantikan 35 pejabat eselon III dan IV di Metro tersebut tidak bermuatan politik dan melanggar edaran Mendagri menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro taat terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Tentunya kami meminta Pemkot untuk mematuhi edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. Karena edaran Mendagri itu berisi kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian," kata Basuki, Rabu (17/4/2024).
"Yang mana salah satu point dari edaran itu ialah mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," sambungnya.
BACA JUGA:Ini Alasan Sekda Lantik Puluhan Pejabat di Metro yang Diduga Bermasalah
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut bahkan mempertanyakan bukti surat izin pelantikan pejabat dari Mendagri yang sebelumnya di klaim Pemkot telah mereka pegang.
"Kalau memang benar ada izinnya ya tolong di tunjukkan, agar kita semua tahu bahwa pelantikan itu benar-benar tidak melanggar. Tunjukkan suratnya dan nomor berapa, agar kita bisa cek bersama-sama," ungkapnya.
Terlepas dari hal tersebut, Basuki tetap memberikan dukungan kepada Pemkot Metro jika rolling jabatan itu benar-benar dibutuhkan.
"Kami tetap mendukung jika memang rolling jabatan tersebut benar-benar dibutuhkan dan pelaksanaannya telah sesuai dengan aturan. Jika rolling jabatan itu berjalan baik, maka pemerintahan di Metro juga akan berjalan baik," bebernya.
Anggota DPRD dari Dapil Metro Timur tersebut juga meminta Pemkot untuk menginformasikan isi surat izin pelantikan 35 pejabat kepada masyarakat.
"Supaya semuanya jelas, tidak ada salahnya jika Pemkot Metro menunjukkan surat izin tertulisnya kepada masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya Pemkot telah melakukan pelantikan 35 pejabat eselon III dan IV pada 28 Maret 2024 bertempat di aula Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Metro.
Pelantikan puluhan pejabat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Metro nomor : 331/ KPTS/ B-3/ 2024 dan nomor : 332/ KPTS/ B-3/ 2024 tertanggal 19 Maret 2024.
Diketahui, terkait penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Mendagri terdiri dari Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, memimpin satuan ataupun unit kerja.