Tok, Selebgram Ria Exsa Dihukum 5 Bulan Penjara

Kamis 25-04-2024,18:44 WIB
Reporter : Devi
Editor : Devi Oktaviansyah

"Yang mana majelis hakim pada akhirnya dengan segala macam pertimbangannya tentunya, memutus dengan putusan bersalah dan lamanya pidana yaitu 5 bulan penjara," sambungnya.

Kepala Humas PN Metro, Dicky Syarifudin menyampaikan bahwa saat sidang putusan 28 Maret lalu, Kepala PN Metro memimpin langsung jalannya persidangan.

"Untuk hakimnya sendiri yang pertama sebagai ketua majelis yaitu ibu Vivi Purnamawati, selaku Ketua pengadilan Negeri Metro. Lalu, hakim anggota satu bapak Andri Lesmana dan hakim anggota dua Lia Puji Astuti," tandasnya.

Diketahui, Terdakwa Juheria alias Ria Exsa dinyatakan bersalah majelis hakim lantaran terbukti menjalani praktek ilegal suntik filler. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 435 junto pasal 138 ayat dua undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Usai putusan tersebut, Ria Exsa langsung dilakukan penahanan di blok khusus warga binaan wanita Lapas Kelas IIA Kota Metro.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik bisnis kecantikan ilegal di Kota setempat.

Seorang wanita pemilik toko Klik Shop Boutique dan Beauty bernama Juheria alias Ria Exsa (35) warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat diamankan oleh Polisi.

BACA JUGA:Tersangka Ria Exsa Pakai Topeng Ski dalam Konferensi Pers Polres Metro

Tersangka diduga memasarkan produk tanpa lebel BPOM melalui situs jualan online Shopee dengan akun riaexsa18 yang beralamat di jalan Krakatau Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti produk kecantikan tanpa izin edar. Diantaranya ialah tiga cup cream malam CM1, tiga cup cream malam CM2, kemudian dua botol serum brightening.

Lalu ada pula satu bendel chat whatsapp pemesanan produk, satu bendel screnshoot Shoppe atas nama Riaexsa18 dan satu unit handphone merk xiaomi redmi12c yang berisikan WhatsApp bisnis admin klik shop.

Kategori :