RADARMETRO - Oknum dosen yang mengajar di salah satu universitas di Kota Metro berinisial IN (30) diamankan Satreskrim Polres Kota Metro.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidan penipuan terhadap sesama rekannya yang juga berprofesi sebagai dosen. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, mengungkapkan kronologis dugaan penipuan yang dilakukan tersangka tersebut.
Dalam aksinya tersangka diduga melakukan tipu daya dengan menjanjikan korban berinisial S mendapatkan pekerjaan.
BACA JUGA:MELEDAG, Diduga Orang Dekat Bupati Ditangkap Terkait Kasus Setoran Proyek di Lamteng
"Jadi tersangka ini meminta sejumlah uang dan menjanjikan korban S bisa tenaga pengajar di SMP MUAD Metro," terangnya, Jumat (3/5/2024).
Sayangnya, setelah korban menyerahkan uang senilai Rp. 9.000.000, pekerjaan tersebut tak juga diperoleh korban. Akibat kejadian itu korban melaporkannya ke Polres Metro.
"Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/133/IV/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 30 April 2024, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian juga melakulan hingga penyelidikan," benernya.
Selanjutnya, setelah memeriksa sejumlah saksi dan juga mengamankan barang bukti Polres Metro langsung memburu pelaku.
"Tepat pada Selasa 30 April 2024, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro mendapatkan info bahwa tersangka berada di kontrakan korban di Metro Timur," jelasnya.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Polisi Tangkap Debt Collector Bank Plecit Penganiaya Jukir di Metro
Kemudian, Anggota Sat Reskrim Polres Metro melakukan langsung penangkapan terhadap tersangka sekira pukul 21.00 WIB.
"Tersangka selanjutnya diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.