RADARMETRO - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/5/2023) nanti. Nunik diminta klarifikasi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diketahui harta kekayaan Wagub Lampung Nunik di tahun 2021 yang dilaporkan ke LHKPN pada 7 Maret 2022 lalu sebesar Rp13.663.133.913.
Dari jumlah tersebut, Rp6.887.100.000 di antaranya berupa lahan tanah dan beberapa bangunan.
Aset tanah dan bangunan paling luas berada di Jakarta Selatan dengan ukuran 1.737 meter persegi/54 meter. Nilainya mencapai Rp4.562.000.000 dan diklaim atas hasil sendiri.
BACA JUGA:Viral Jalan Rusak di Lampung, Wagub Lampung Nunik Dipanggil KPK
Kemudian, tercatat Wagub Lampung Nunik memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp425.000.000 yang terdiri dari mobil Honda Accord Sedan Tahun 2010 dan Toyota Alphard Tahun 2014.
Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp6.351.033.913.
Namun, Wagub Lampung Nunik tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, maupun utang. Dengan demikian, kekayaannya mencapai Rp13,6 miliar lebih.
Atas hal tersebut KPK akan memanggil Wagub Lampung Nunik untuk memberikan klarifikasi LHKPN yang dilaporkannya. Direncanakan Nunik akan dipanggil pada Rabu (17/5/2023).
BACA JUGA:Habib Bahar Ditembak OTK, Pengacara: Darah mengenai Baju dan Sorban
KPK berharap agar Wagub Lampung Nunik dapat memenuhi panggilan sesuai jadwal yang ditentukan. Selain itu juga Nunik diminta kooperatif untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Sehingga tentu harapannya yang bersangkutan hadir untuk diklarifikasi terkait dengan LHKPN," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri.