Pesta Narkoba, Oknum Satpol PP di Rumdis Wakil Walikota Metro Ditangkap Polisi dengan PL

Selasa 25-06-2024,09:15 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

"Untuk narkoba itu didapat dari seorang pengedar di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Mereka membeli seharga Rp600 ribu untuk dua paket. Nah yang satu paket ini sudah dikonsumsi oleh Age dan Adji," paparnya.

Selanjutnya, Galih dan Sarah menunggu di kamar kontrakan milik Sarah. Berdasarkan pengakuan keduanya Galih dan Sarah ini merupakan pasangan kekasih. 

BACA JUGA:Nyambi Lakukan Curat, Penjual Sayuran Keliling Ditangkap Polsek Banjar Agung

"Keduanya ini juga mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu-sabu bersama dikontrakan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu dalam perkara tersebut keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. 

"Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta," tukasnya.

Kategori :